Senin, 13 Mei 2013

Amalgamasi

Amalgamasi
Amalgamasi adalah istilah kuno sekarang sebagian besar untuk perkawinan dan antar pembiakan dari etnik yang berbeda atau ras. Di dunia berbahasa Inggris, istilah ini digunakan dalam abad kedua puluh. Di Amerika Serikat, sebagian diganti setelah 1863 dengan istilah perkawinan antara suku atau bangsa. Sementara itu, istilah amalgamasi bisa mengacu pada antar pembiakan yang berbeda putih maupun etnis non-putih, istilah perkawinan antara suku atau bangsa dimaksud antar pembiakan khusus untuk kulit putih dan non-putih, terutama Afrika-Amerika
Penggabungan istilah ini berasal dari metalurgi. Ini telah dikaitkan dengan metafora dari melting pot, yang juga berasal dari AS, dan yang menggambarkan asimilasi dan perkawinan antar budaya dari etnik yang berbeda. Perkawinan antar kulit putih dengan Amerika dan Afrika, dengan tingkat lebih rendah, non-putih itu sampai saat ini tidak disukai sosial di Amerika Serikat, meskipun sejarah panjang penghubung informal antara laki-laki kulit putih dan wanita kulit putih selama bertahun-tahun perbudakan dan setelah emansipasi. Sampai tahun 1967, perkawinan antar-ras dilarang di banyak negara bagian Amerika Serikat melalui undang-undang anti-perkawinan antara suku atau bangsa.

Amalgamasi
Amalgamasi merupakan istilah perkawinan campur antar etnis, contohnya etnis Jawa dan Madura. Amalgamasi biasa dikaitkan dengan asimilasi budaya karena berkaitan dengan interaksi antara dua budaya berbeda. Dalam prosesnya, asimilasi pada amalgamasi biasa terjadi konflik, baik antar individu pelaku amalgamasi, antar keluarga pelaku amalgamasi, maupun antara individu dan keluarga. Konflik biasa terjadi ketika ada perbedaan kepentingan yang diperjuangkan oleh kedua budaya tadi. Dalam amalgamasi, kepentingan yang diperjuangkan adalah dominasi budaya. Konflik tersebut akan terus terjadi selama egoisme budaya tetap dipertahankan, dan tidak adanya keinginan untuk memahami budaya lain.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5rcLA68r_BrEXAArkNfCcJpG4-qYQpa_h32f8OSsjmHtP0yR8-wRSFz3qBsLIoXdBO7E9-0qbgemfxNM3NCY9APRNmkvCG3hH2klXiE2dwIAzN8stgNEkvF1XRY2u7_Kasrebc6BzVDg/s320/hal-5-kawin-campur(1).jpg
Contohnya adalah gambar berikut ini
menghasilkan keturunan yang seperti ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyKqsTwx_ojqAsCg8mO6Vaiu7Qs94LZMIDO5YHox2QxsjSpsetUjoUbnMGQktRkZNQPYOW3ockXXxy6Dz_wrOThhgnL6Gn7CWl7F1n1mXAHVwYngRbpdf4w5xmYBZ8PExfAT1VhOLvC-U/s320/Video-Cara-Membuat-Anak.jpg

Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Perkawinan Campuran

Persiapan Perkawinan Campuran :
a) Dokumen yang berkaitan dengan Identitas pribadi seperti KTP , Paspor, Akta
Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Pemberkatan Agama, Surat Pengantar dari
Kelurahan, dokumen imigrasi, Pas Foto, dsb…
b) Dokumen yang berkaitan tentang status perkawinan seperti surat cerai bagi yang
pernah menikah, dsb…
c) Dokumen yang berkaitan dengan telah dipenuhinya syarat perkawinan dan tidak ada
rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran dari kedua belah pihak ( bagi
pihak yang bukan WNI dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang
berwenang di Negara asalnya ). Untuk menjadi perhatian, surat-surat  yang dibuat dengan bahasa
asing diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian
dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA yang ada di Indonesia.
Setelah perkawinan campur yang dilangsungkan di Indonesia dilaksanakan, maka
kutipan akta perkawinan dilegalisir, serta didaftarkan di kedutaan terkait.
d) Saksi – saksi perkawinan. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAm_ecSiF6OqoSbKqth2Wlr2ePvxCMMrqWarD0UoW-Ilf48V3Yr9UQ6FFvvUEEmmaAFjhydtgSKlemWhRLKqe8xJiDoAcXocbSCje_30rk_L7AU6PVwQ2MifER1rx41ygCc8jK2zuj6G0/s320/married_in_sri_lanka.jpg

  • Perkawinan campur harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan campur harus memenuhi syarat – syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Seperti: perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, dsb…
  • Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan. Surat keterangan atau Keputusan pengganti surat keterangan ini sangat penting dan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum Perkawinan campur dilaksanakan. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada pegawai pencatat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan agar dikeluarkan surat keterangan tersebut. Surat ini berisi keterangan  bahwa syarat – syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia5CQqhttng3UxxM63Z0GvT7CXMDwLYKnC2inUZQEOhuJ2hTZ_s56u39D-B7YqLl9U3jVVwyuHOblOCyfZnuKKa7Vwl936kxUBip8iKtGPBvs742HaMbaJQOr9zIIblW4xTPcL5d-HN04/s320/bali-ficture1.jpeg

Pernikahan yang telah sukses antara gadis Bali dengan pemuda Australia

http://intanoke.blogspot.com/2012/05/sosiologi-amalgamasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar